Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM, dan Corporate Secretary Indonesia Re Robbi Yanuar Walid yang membawahi Divisi Legal, Compliance & Risk Management, berharap forum ini dapat membuka ruang diskusi serta memberikan masukan yang konstruktif dalam pembentukan kebijakan yang mendukung industri perasuransian di Indonesia.
“Upaya kolaboratif ini akan membantu menciptakan standar yang lebih selaras dan komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan," tegas Robbi.
Industri perasuransian di Indonesia memiliki karakteristik yang cukup unik dibandingkan negara lain. Retrosesi perusahaan asuransi di Indonesia masih cukup tinggi terhadap reasuransi luar negeri. Dinamika pasar global, seperti tren hardening market, sangat memengaruhi industri reasuransi dalam negeri.
“Inilah yang mendorong terbentuknya Indonesia Professional Reinsurance (IPR) sebagai platform untuk berdiskusi dan membahas berbagai isu terkait tantangan bisnis, dari luar maupun dalam negeri. Melalui IPR, kami mengadakan diskusi mendalam terkait teknik underwriting, pengelolaan klaim, baik di sektor life maupun non-life. Transformasi IPR dari forum menjadi badan hukum adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung peta jalan strategis 2023-2024, khususnya dalam penguatan fungsi perusahaan reasuransi di Indonesia.” ujar Delil Khairat, Direktur Teknik Operasi Indonesia Re sekaligus Dewan Pengurus IPR yang hadir secara daring.
Secara agregat, aset reasuransi hingga September 2024 mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 5,82% year-on-year, mencapai Rp42,90 triliun. Ini menunjukkan fondasi yang kuat dalam industri reasuransi.
“Kami dorong lebih lanjut dengan penguatan kelembagaan melalui penerbitan POJK untuk industri ini. OJK juga terus dorong penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik di seluruh jenjang organisasi perusahaan perasuransian, agar kepatuhan dan integritas menjadi budaya yang melekat dalam industri ini.” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
Acara ini ditutup dengan sesi diskusi bersama Jaksa Direktorat Penuntutan KPK, Budhi Sarumpaet yang mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk lebih awas dan tegas dalam memahami potensi-potensi upaya KKN di lingkungan BUMN.
“Agenda yang digelar hari ini adalah bagian dari langkah pencegahan tindak pidana korupsi di sektor perasuransian, khususnya bagi perusahaan seperti Indonesia Re yang mengelola kekayaan negara. Tindak pidana korupsi ini bisa melibatkan orang yang berhubungan langsung maupun pihak lain yang turut serta. Karena itu, kepatuhan hukum menjadi benteng utama dalam mencegah korupsi, memastikan bahwa seluruh operasi berjalan dengan transparansi dan integritas,” katanya.