Catatan Kritis Demokrat di RUU Ciptaker: Hak Buruh hingga Kemudahan Tenaga Kerja Asing
Menurutnya, kesulitan yang dihadapi UMKM di sektor informal tidak tergambar dalam RUU Ciptaker. Dia menegaskan, hal ini berbanding terbalik dengan kebutuhan pengusaha sektor formal dan investor besar yang sangat detail dijabarkan dan diakomodasi di RUU ini.
"Terlihat jelas bahwa UMKM dan sektor informal bukan merupakan fokus dari penyusunan RUU Ciptaker. Sementara bagu konsumen, RUU Ciptaker akan melegalkan praktik monopoli dagang yang akan sangat merugikan konsumen," katanya.
Menurutnya lagi, revisi ketentuan mengenai paten juga akan berdampak pada konsumen terutama berkaitan kebutuhan obat dan bencana saat panfemi nasional. "Prinsipnya perlindungan hak-hak pekerja adalah hal yang fundamental untuk diperjuangkan bersama," ujar mantan sekretaris jenderal (sekjen) PD ini.
Hinca menjelaskan RUU ini juga berpotensi memunculkan dampak mengkhawatirkan sektor pertanahan. RUU Ciptaker, kata dia, melegalkan perampasan lahan sebanyak dan semudah mungkin untuk proyek prioritas pemerintah, dan proyek strategis nasional yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada swasta.
“Masalah lingkungan hidup menjadi catatan tersendiri di mana dalam RUU Ciptaker memberikan syarat pembukaan lahan untuk perusahaan berbagai sektor,” jelasnya.
Menurutnya, RUU Ciptaker memberikan kemudahan bagi pengadaan lahan di bawah lima hektar. Padahal, kata dia, di wilayah perkotaan padat penduduk seperi Jakarta, Surabaya, dan lainnya, luas lima hektar dapat ditinggali ratusan kepala keluarga.
Menurutnya, akibat pengaturan ini penggusuran paksa dengan skala kecil sangat mudah dilakukan pemerintah daerah. “Hilangnya berbagai perizinan menyebabkan masyarakat kehilangan jalur upaya hukum untuk mempertahankan hak-haknya,” kata anggota Komisi III DPR itu.
Terkait sentralisasi pemerintah daerah ke pusat, FPD menyoroti implikasi RUU Ciptaker tentang spirit semokrasi dan sistem desentralisasi yang menjadi amanat gerakan Reformasi 1998. Dia menegaskan bahwa RUU Ciptaker membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia.