Catatan Ombudsman Terkait CPNS 2018
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam waktu dekat akan koordiansi KemenPAN RB dan BKN untuk memastikan ada mekanisme pencegahan yang disiapkan untuk menangani pengaduan dari peserta CPNS 2018.
”Pengaduan secara internal itu perlu. Apalagi kalau terlambat dihandel yang rugi langsung, pelapor atau yang jadi korbanya itu tidak bisa memperoleh haknya lagi. Karena (proses rekrutmen CPNS) terus berlanjut,” ujar Komisoner Laode Ida, akhir pekan lalu.
Dia menuturkan pada penerimaan CPNS sebelumnya ORI pusat menerima ratusan pengaduan dari pelamar. Mulai dari masalah administrasi pendaftaran hingga sarana prasarana.
”Mumpung sekarang masih ada waktu. Rekomendasi ombudsman yang sebelumnya harusnya bisa menjadi perbaikan,” ungkap mantan wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah itu.
Laode menuturkan ada sejumlah catatan dari ORI yang telah disampaikan kepada Kemen PAN RB dan BKN.
Di antaranya tentang akreditasi kampus yang semestinya bukan menjadi persyaratan. Lantaran administrasi lembaga tidak serta merta melekat pada lulusannya.
BACA JUGA: Sampai Usia Berapa Mereka Berstatus Honorer K2?
”Kesalahan lembaganya dimana dia belajar itu harus dibebani oleh merugikan si pelamar,” ujar dia. (wan/jun)