Catatan Ombudsman Terkait CPNS 2018
Catatan Ombudsman Republik Indonesia terkait CPNS 2018
- Akreditasi kampus semestinya tidak menjadi syarat. Karena kemampuan lulusannya adalah individu pelamar
- Syarat bersifat umum dan tidak melampaui undang-undang. Misalnya syarat usia maksimal 35 tahun, tidak boleh menjadi maksimal 28 tahun atau 24 tahun.
- Format pengumuman harus lebih jelas. Terutama kategori, passing grade, dan jumlah formasi. Karena banyak yang gagal administrasi karena informasi tersebut kurang jelas
- Persiapan sarana dan prasarana harus lebih matang. Sebelumnya ada kendala jaringan sehingga tes mundur dari jadwal.
- Kebijakan passing grade tidak boleh ditawar-tawar. Sebelumnya ada penurunan passing grade karena kuota masih belum terisi. Semestinya dibuka rekrutmen lagi dengan syarat yang disesuaikan.
Sumber: Wawancara Komisioner ORI Laode Ida