Cegah Penularan Corona di Lapas, 35.676 Narapidana Hirup Udara Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menyebutkan, pihaknya membebaskan sebanyak 35.676 narapidana dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) melalui program asimilasi dan integrasi, per Rabu (8/4) pukul 09.00 WIB.
"Hingga pagi ini yang keluar dan bebas total 35.676. Jadi, melalui asimilasi 33.861 dan integrasi 1.815," kata Rika Aprianti dalam keterangan resminya kepada awak media, Rabu (8/4).
Mengacu data Kemenkumham, sebanyak 33.078 narapidana dewasa dan 783 anak bebas melalui program asimilasi.
Sementara itu, sebanyak 1.776 narapidana dewasa dan 39 anak bebas melalui program integrasi.
Rita menegaskan, program asimilasi dan integrasi ini ialah cara Kemenkumham mencegah penularan corona (Covid-19) di lingkungan Lapas.
Ke depan, kata dia, program asimilasi dan integrasi ini akan terus dilakukan sampai pemerintah menetapkan berhentinya status kedaruratan terkait corona.
"Tidak selesai, terus berlanjut, sampai berhentinya darurat Covid-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, Pasal 23 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," ungkap dia.
Sebagai informasi, program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.