Cegah Penularan Corona di Lapas, 35.676 Narapidana Hirup Udara Bebas
Rabu, 08 April 2020 – 13:56 WIB
Pasal 23 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 menyebutkan narapidana menerima asimilasi atau integrasi telah menjalankan dua per tiga masa pidananya.
Sementara anak telah menjalankan setengah masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. (mg10/jpnn)