Cuti Kampanye, Atribut Pejabat Negara Harus Dilepas
Kamis, 21 Maret 2013 – 14:15 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 Maret 2013 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang tata cara penguduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, pengaturan cuti kampanye itu demi keseimbangan tugas seseorang sebagai pejabat negara dan sebagai pengurus atau simpatisan partai.
"Dalam kedudukannya sebagai pengurus partai atau simpatisan partai dia tetap bisa ikut kampanye, di sisi lain bisa menjalankan tugas sebagai pejabat negara," ujar Donny, panggilan akrabnya, kepada wartawan, Kamis (21/3).
Dijelaskan, menurut PP terbaru ini, pejabat negara diberi hak cuti sehari dalam seminggu untuk kampenye. Khusus di masa kampanye terbuka atau kampanye akbar, diberi cuti dua hari dalam seminggu.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 Maret 2013 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang tata cara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Reydonnyzar Moenek
Sepakat tak Ditarik ke Ranah Politik
Selasa, 16 April 2013 – 00:25 WIB - Reydonnyzar Moenek
Gubernur Riau Harus Tunjuk Plt Sekda
Minggu, 14 April 2013 – 05:07 WIB - Reydonnyzar Moenek
Tunggu Saja Proses di DPR Aceh
Senin, 08 April 2013 – 00:49 WIB - Reydonnyzar Moenek
Data FITRA Soal Dana Pembangunan Gedung Kemendagri, Ngawur
Jumat, 05 April 2013 – 15:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
China Masters 2024: Jonatan Christie Berkali-kali Memukul Nomor 1 Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 05:05 WIB - Pilkada
Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
Minggu, 24 November 2024 – 00:50 WIB - Pilkada
Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar
Minggu, 24 November 2024 – 00:42 WIB - Hukum
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Gianyar Bali Minggu 24 November 2024, Cek!
Minggu, 24 November 2024 – 06:19 WIB - Bulutangkis
Jadwal Final China Masters 2024: 2 Delegasi Merah Putih Berjuang, Kans Jojo Juara
Minggu, 24 November 2024 – 05:59 WIB