Cuti Kampanye, Atribut Pejabat Negara Harus Dilepas
Kamis, 21 Maret 2013 – 14:15 WIB
Untuk menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan cuti diajukan ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Sedangkan untuk gubernur dan wakil gubernur, izin cuti disampaikan ke Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Presiden.
Sementara untuk bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil walikota, izin cuti kampanye dapat diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Permintaan cuti diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu, dan diselesaikan paling lambat empat hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan cuti.