Cyrus dan Poltak Bakal Bebas
Selasa, 20 Juli 2010 – 19:40 WIB
Lalu apakah lemahnya dakwaan ini tidak bisa dijadikan bukti atau petunjuk untuk menjerat Cirus dan Poltak? Edward Aritonang menyebutkan kepolisian tidak bisa menilai independensi jaksa dalam membuat dakwaan. Sebagaimana hakim dalam memutuskan suatu perkaar, kata Edward lagi, jaksa memiliki independensi dan kewenangan yang dijamin undang-undang dalam menyusun dakwaan.
"Bukan kewenangan kita untuk menilai dakwaan itu," paparnya.
Masih terkait Cyrus dan Poltak, dalam dakwaan yang disusun jaksa untuk terdakwa Kompol Arafat Enanie dalam rangkaian kasus Gayus tak disebutkan adanya kronologis yang menyebutkan adanya keterkaitan para jaksa itu. Padahal Arafat dalam sidang kode etiknya di Mabes Polri beberapa waktu lalu menyebut, dirinya pernah melakukan pertemuan dengan Cyrus untuk mengatur kasus Gayus Tambunan.