Cyrus dan Poltak Bakal Bebas
Selasa, 20 Juli 2010 – 19:40 WIB
Terkait hal ini, Jaksa Agung Hendarman Supanji menyebut, pihaknya tidak pernah mengatur dan mengarahkan jaksa yang menyusun dakwaan itu untuk tak menyertakan Cyrus dalam rangkaian dakwaan tersebut.
Jampidsus HM Amari menambahkan, andaipun dalam dakwaan itu tak disebutkan adanya interaksi Gayus Tambunan dengan terdawa yang lain, konstruksi pasal yang disangkakan tak berkait dengan Arafat yang kini disidangkan. "Konstruksi pasalnya saat ini untuk menjerat terdakwa (Arafat), berbeda dengan mereka (Cyrus Cs)," ujar kampidsus HM Amari, di Kejagung, Senin (19/7).(zul/jpnn)