Daerah Miskin Gaji PPPK Minim, Tidak Lagi Setara PNS? Siap-siap Saja
(2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ketentuan tersebut merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pasal 38 PP 49 Tahun 2018
(1) PPPK diberikan gaji dan tunjangan.
(2) Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dengan kata lain, PP 49 Tahun 2018 mengamanatkan gaji dan tunjangan PPPK setara dengan PNS, sebagai sesama ASN. Hanya saja, PPPK tidak mendapatkan pensiunan bulanan.
Gambaran gampangnya, misal untuk PPPK Guru.
Lantaran mereka berijazah S1, begitu diangkat menjadi PPPK guru, mereka mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500.