Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Daftar 6 Masalah Utama seputar Honorer K2

Rabu, 19 Februari 2020 – 08:45 WIB
Daftar 6 Masalah Utama seputar Honorer K2 - JPNN.COM
Massa honorer K2 tidur di depan Istana Negara, Selasa (30/10) malam. Foto: Mesya/JPNN.com

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, dari 4,2 juta PNS, sebanyak 1,6 juta adalah tenaga administrasi. Itu sebabnya pemerintah untuk sementara tidak membuka formasi tenaga administrasi.

4. Nasib honorer K2 yang tidak terangkat PPPK dan CPNS

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah membuat tiga mekanisme penyelesaian honorer K2 hingga 2023. Mekanisme pertama adalah lewat jalur CPNS untuk honorer K2 usia di bawah 35 tahun.

Kedua, lewat jalur PPPK bagi honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun. Ketiga, bagi honorer K2 yang tidak lulus PPPK atau CPNS akan dikembalikan ke daerah.

Menurut Menteri Tjahjo, pusat tidak lagi mengurus honorer K2 yang tidak lulus PPPK maupun CPNS. Semuanya jadi tanggung jawab pemda. Namun, Pemda diharapkan bisa menggaji honorer K2 dengan layak atau setara UMR.

5. Nasib revisi UU ASN

Revisi UU ASN sudah masuk dua periode ini digodok. Revisi pertama yang dibahas 2017 mentok di tengah jalan meski sudah ada Surat Presiden.

Akhir 2019, DPR periode 2019-2024 mulai menggodok revisi UU ASN. Masalahnya, revisi UU ASN tidak di take over sehingga harus dimulai lagi dari awal. Walaupun sudah masuk Prolegnas, tetapi pembahasannya masih panjang.

Hingga saat ini masih ada setumpuk masalah terkait penyelesaian honorer K2, meski sebagian sudah menjadi PNS, sebagian sudah lulus seleksi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close