Dahlan Adukan JORR Ke Kejagung
Jumat, 23 Desember 2011 – 08:33 WIB
Bukan tanpa alasan pernyataan itu, sebab ada surat yang dilayangkan ke Kejagung pada tahun lalu. Dalam surat itu, pihak yang kerap disebut Dahlan sebagai perampok uang negara itu meminta jalan keluar kepada Kejagung. "Minta supaya Kejagung menyelesaikan karena merasa miliknya," terangnya.
Disinggung kenapa perasaan memiliki itu ada, Dahlan kembali menjelaskan asal usul konflik itu. Berawal dari pinjaman kontraktor JORR yakni PT Hutama Yala (perusahaan gabungan PT Hutama Karya (HU) dan PT Yala Perkasa Internasional) kepada BNI senilai Rp 2,5 triliun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kredit tersebut lantas macet dan hanya Rp 1 triliun yang digunakan untuk membangun tol. Akhirnya, asset-aset perusahaan diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Singkat cerita, Oleh Kementerian Pekerjaan Umum proyek tersebut diserahkan kepada Jasa Marga. "Jasa marga melunasi seluruh hutang," sebutnya.