Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Melalui Ngobras, Kementan Sosialisasikan Cara Penebusan Pupuk Bersubsidi

Selasa, 21 Mei 2024 – 16:06 WIB
Melalui Ngobras, Kementan Sosialisasikan Cara Penebusan Pupuk Bersubsidi - JPNN.COM
Ngobras Kementan. Foto: tangkapan layar

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan saat ini Indonesia termasuk negara dalam kondisi darurat pangan.

Anggaran tambahan baik untuk peningkatan produksi pangan maupun penambahan kuota pupuk bersubsidi diharapkan dapat menjadi langkah strategis pemerintah Indonesia dalam mengantisipasi dampak fenomena alam El Nino dan perubahan iklim yang melanda hampir seluruh dunia.

Mentan Amran memastikan tambahan anggaran Rp 5,83 triliun untuk peningkatan produksi pangan dan antisipasi krisis pangan akibat El Nino sudah disetujui dan aman. Tambahan anggaran tersebut dilakukan untuk mendukung Upaya Khusus atau Upsus percepatan tanam dan peningkatan produksi padi dan jagung.

Menurutnya, alokasi pupuk bersubsidi telah ditambah sebesar Rp 14 triliun sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo guna meningkatkan produktivitas pertanian, dan menjawab kebutuhan petani hingga ke pelosok daerah.

Mentan juga melakukan terobosan-terobosan, di antaranya membenahi regulasi untuk pengambilan pupuk subsidi hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Regulasi Permentan kami permudah karena pengambilan pupuk bisa menggunakan KTP. Artinya aturan-aturan yang menyulitkan petani kami permudah agar produksi tidak turun," ujarnya.

Senada dengan Mentan Amran, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa saat ini untuk alokasi pupuk subsidi 2024 telah ditambahkan oleh pemerintah, sebesar Rp 14 triliun atau setara dengan 2,5 juta ton urea ditambah NPK.

“Saat ini ada kebijakan untuk menebus pupuk subsidi boleh memakai Kartu Tani atau KTP,” kata Dedi.

Alokasi pupuk bersubsidi telah ditambah sebesar Rp 14 triliun sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close