Dalami Kasus Puisi Sukmawati, Bareskrim Mulai Garap Pelapor
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mulai memeriksa sejumlah pihak yang melaporkan Sukmawati Soekarnoputri dalam kasus dugaan penodaan agama. Institusi bergengsi Polri itu telah memeriksa pelapor bernama Indra Linggawastu dari LBH Bang Japar Indonesia, Jumat (6/4).
Selama kurang lebih empat jam, Indra menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. “Pemeriksaan berjalan lancar, ada 13 pertanyaan," kata Indra usai diperiksa di kantor sementara Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
Indra menganggap puisi berjudul Ibu Indonesia karya Sukmawati telah melanggar Pasa 156a KUHP dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sedangkan Ketua LBH Bang Japar Indonesia Ahmad Rizal mengatakan, pihaknya sebagai pelapor akan segera mengajukan ahli agama dan pakar hukum agama untuk memberikan keterangannya kepada penyelidik Bareskrim Polri. Tujuannya untuk memperkuat dugaan tentang kesalahan Sukmawati yang mempertentangkan azan dengan kidung, serta cadar dengan konde.
“Nanti akan ada tindak lanjut lagi untuk pemanggilan saksi beberapa hari ke depan terkait laporan kami. Saksi dari kami siap untuk diperiksa,” kata Ahmad.
Ahmad mengharapkan putri Presiden Pertama RI Soekarno itu bisa segera diproses hukum. Sebab, menunda kasus itu sama saja dengan memelihara bom waktu yang akan berdampak buruk bagi stabilitas negara.
“Kami berharap kepada penyidik supaya kasus ini ditindaklanjuti. Kami juga ingin kasus Ibu Sukma bisa cepat dan menjadi tersangka. Umat islam ingin ada proses yang adil,” tegas dia.
Terpisah, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Panca Putra mengatakan, pemeriksaan pelapor untuk mengetahui lebih dalam terkait kasus itu. Hanya saja, Panca mengatakan belum ada hal yang signifikan dari hasil pemeriksaan.