Dana Transfer Daerah untuk Kapuas Hulu Rp 1,4 Triliun, termasuk Gaji PPPK 2023
Senin, 14 November 2022 – 20:39 WIB
Lalu, untuk DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp. 639,9 miliar dan DAU yang sudah ada peruntukannya sebesar Rp 284,3.
DAU yang sudah ada peruntukannya terdiri dari gaji PPPK pengangkatan 2023 sebesar Rp 35,3 miliar.
Lalu, pendanaan untuk kelurahan Rp 800 miliar, bidang pendidikan sebesar Rp 140,7 miliar, kesehatan Rp 46,6 miliar, dan bidang pekerjaan umum sebesar Rp 60,8 miliar.(antara/jpnn)