Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganArtinya selain proses hukum dan etik terhadap oknum anggota yang melanggar, serta para pimpinannya sesuai dengan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri, Polri atau Pemerintah perlu untuk meresponnya dengan tindakan perubahan yang nyata.
Respons tersebut harus secara nyata mampu secara signifikan meningkatkan pengawasan, kesadaran dan kepatuhan hukum oleh seluruh anggota Polri, maupun penanganan kasus dan pelayanan publik yang bersih, adil, dan tepercaya.
Hal yang terpenting adalah bagaimana Polri dapat menunjukkan komitmen untuk terbuka dan mengubah diri dari budaya arogansi, kekerasan, koruptif, dan manipulatif.
Hal ini tentang membangun budaya Polri yang profesional, sederhana, dan berintegritas tinggi dalam pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Polri harus dapat mencontoh Kepolisian Hongkong atau Pemerintah RRT (China) dalam hal keseriusan untuk mengubah citranya dengan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pejabat maupun anggota yang melanggar atau terlibat dalam kejahatan atau suap.
Kita semua tentu setuju bahwa kini dengan mereformasi Polri dan Sistem Kepemimpinannya merupakan hal urgen untuk upaya penyelamatan terhadap citra Pemerintah dan sektor penegakan hukum di Indonesia.
Prinsip Demokrasi, sistem penegakan hukum yang bersih dan adil, serta jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia secara adil dan konsisten menjadi kunci pelaksanaan negara hukum (Arief Sidharta, 2004). Maka dalam hal ini penciptaan supremasi hukum menjadi faktor penting dan strategis.
Penyelamatan terhadap institusi Polri harus dilakukan dengan cepat, tegas, dan menyeluruh; meskipun terasa sangat pahit. Namun seperti layaknya memberi obat dengan rasa yang pahit, tetap perlu diberikan untuk menyembuhkan penyakit. Sama halnya dengan permasalahan ini.