Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganProses rekrutmen harus mampu memfilter para kader yang memiliki integritas dan profesionalitas tinggi, serta mampu bekerja dengan tingkat pengendalian diri (emotional intelligence) yang baik. Pengawasan dalam sistem rekrutmen dan pendidikan Polri menjadi sangat penting dalam melahirkan anggota yang bermoral dan berintegritas tinggi.
Selanjutnya adalah tata kelola perumusan penempatan dan pengisian jabatan. Seringkali hal ini menjadi permasalahan karena sangat berdampak pada “penghasilan” tertentu atau gelap.
Seolah ada wilayah-wilayah yang “basah” atau berpenghasilan besar dan ada wilayah yang kurang. Informasi ini sepertinya bukan hanya sekadar dugaan belaka karena banyak kemudian penyuapan untuk mendapatkan jabatan atau wilayah kerja tertentu.
Penempatan di wilayah tertentu yang berpenghasilan besar itu bahkan seolah menjadi reward bagi Polisi berprestasi. Hal yang cukup mengherankan sebenarnya mengingat seorang anggota yang berprestasi tentu memiliki integritas dan kualitas yang baik dan bisa ditempatkan dimana saja.
Reward seharusnya adalah promosi jabatan maupun penambahan tunjangan, bukan malah ditempatkan di tempat “idaman” yang berpenghasilan tinggi.
Hal yang paling urgen dibenahi saat ini adalah pengawasan. Berbagai Peraturan Kapolri atau peraturan polisi yang mengatur tentang Bidang Pengawasan, tidak boleh hanya menjadi aturan penegakan namun juga sebagai aturan pencegahan.
Saat ini bidang propam hanya bersifat reaktif terhadap pelanggaran yang terjadi. Padahal bisa saja Propam sudah bekerja pada saat anggota bekerja. Sistem pengawasan melekat
Bersih-bersih ini perlu dilakukan dengan kesadaran bersama oleh Polri untuk secara terbuka mengakui kelemahan-kelemahan yang ada dan merespon dengan ketegasan penuh.