Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Demi TKI, Relawan Jokowi-JK Laporkan Pejabat Kemenaker ke KASN

Rabu, 02 Agustus 2017 – 17:03 WIB
Demi TKI, Relawan Jokowi-JK Laporkan Pejabat Kemenaker ke KASN - JPNN.COM
Ilustrasi TKI. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Relawan Bicara Jokowi-JK melaporkan sekretaris jenderal (Sekjen) dan sejumlah direktur jenderal di Kementerian Ketenagakerjaan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (1/8). Pelaporan itu didasari pengambilalihan jaminan sosial tenaga kerja Indonesia (TKI) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Koordinator Koalisi Relawan Bicara Jokowi-JK Amirullah Hidayat mengatakan, laporan itu untuk menindaklanjuti peralihan progam asuransi TKI yang sebelumnya dikelola konsorsium asuransi swasta ke BPJS Ketenagakerjaan yang mulai berlaku per 1 Agustus 2017.

"Pengambilalihan ini kami nilai melanggar sejumlah regulasi. Kami sudah peringati sebelumnya, namun diabaikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8).

Amir menjelaskan, peralihan itu melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, serta enaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan regulasi lain.

Dia menjabarkan, pada Pasal 26 ayat 2 huruf E UU 39 Tahun 2004 disebutkan bahwa TKI telah ikut serta program jaminan sosial dan memiliki polis asuransi. Menurut Amir, perlindungan asuransi itu hampir sama dengan program jaminan sosial tenaga kerja yang diatur UU.

Menurutnya, pasal yang mengatur program asuransi TKI pada UU 39/2004 tidak sesuai dengan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Penyebabnya, pasal itu tidak menjelaskan tentang jaminan sosial.

Sedangkan pada ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 yang dilanggar adalah Pasal 1 ayat 8 tentang peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pasal itu, urai Amir, disebutkan bahwa peserta jaminan adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Sebenarnya Amir dan relawan lainnya juga berniat melaporkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri ke KASN. Hanya saja karena menteri bukan aparatur sipil negara, maka Amir mengurungkan rencana itu.

Koalisi Relawan Bicara Jokowi-JK melaporkan sekretaris jenderal (Sekjen) dan sejumlah direktur jenderal di Kementerian Ketenagakerjaan ke Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News