Demokrat: Ada Potensi Pemborosan Dalam RAPBD DKI 2018
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi DKI Jakarta, Taufiqurahman meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan koreksi dan melanjutkan rasionalisasi terhadap item-item anggaran yang ditujukan bukan untuk kepentingan publik dan berpotensi terjadinya pemborosan dan penyalahgunaan. Hal itu disampaikan Taufiq - sapaan Taufiqurahman, di Jakarta, Kamis (30/11).
Menurut Taufiq, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan beberapa hal yang menimbulkan kekecewaan dan keprihatinan terhadap APBD 2018 karena bertolak belakang dengan situasi yang dihadapi oleh rakyat Jakarta dalam beberapa hal. Pertama, proyeksi target penerimaan Pajak Daerah yang direncanakan sebesar Rp 38,12 triliun. Di mana terjadi peningkatan sebesar Rp 2,76 triliun atau sebesar 7,82 persen dari APBD Perubahan 2017. Menurut pandangan Fraksi Demokrat-PAN, kata Taufiq, hal ini tidak wajar dan terlampau optimistis.
Ia menjelaskan ada beberapa target Pajak Daerah yang meningkat lebih dari 10 persen yaitu BBNKB meningkat 15 persen; Pajak Hiburan meningkat 12,5 persen; Pajak Reklame 27,78 persen; Pajak Penerangan Jalan meningkat 53,33 persen; dan Pajak Parkir meningkat 37 persen.
Menurut Taufiq, peningkatan target penerimaan Pajak Daerah dilakukan melalui peningkatan tarif pajak untuk Pajak Parkir, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Penerangan Jalan, dan PBB kawasan komersial akan menimbulkan beban bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu. Karena itu, besar kemungkinan target tersebut tidak dapat direalisasikan.
Kedua, rencana Pengembalian PMP Daerah dari PT Jakarta Propertindo tahun 2015 sebesar Rp 650 miliar belum memiliki regulasi untuk dapat dilaksanakan. Integritas APBD ini terganggu dengan melakukan penganggaran sesuatu yang belum mempunyai landasan hukum.
Ketiga, usulan dari Fraksi Partai Demokrat – PAN agar dilakukannya pemutihan tunggakan bagi penghuni Rusun yang menunggak belum diakomodir dalam Pembahasan RAPBD 2018.
Padahal, berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP), dari total 11.686 unit rusun yang menunggak, 7.457 unit atau 63,8 persen merupakan penghuni rusun terprogram. Artinya penghuni yang berasal dari proses penertiban atau penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dari sisi jumlah tunggakan bisa dikatakan sangat kecil dengan total tunggakan sebesar Rp 28,2 miliar.
Keempat, usulan Fraksi Partai Demokrat – PAN agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan pemutihan tunggakan dan denda bagi 528.912 Peserta BPJS Mandiri (Non-PBI) sebesar Rp 252,4 miliar belum terakomodir dalam pembahasanan RAPBD 2018.