Denny Membuat Malu SBY
Kader Golkar Minta Paskah DibebaskanSabtu, 10 Maret 2012 – 07:46 WIB
![Denny Membuat Malu SBY Denny Membuat Malu SBY - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Sementara itu, Wakil Bendahara Umum Golkar Bambang Soesatyo mendesak para terpidana yang menjadi korban kebijakan moratorium remisi Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakilnya Denny Indrayana, agar segera melaporkan kejadian itu ke polisi untuk mempidanakan Amir dan Denny.
Keduanya bisa dikenakan pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. “Bunyi pasal 333 ayat 1 kan begini. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jadi teman-teman saya yang menjadi korban akibat kebijakan moratorium remisi saya dorong segera melaporkan ke polisi,” kata Bambang.
Sebagaimana diketahui, Amir Syamsudin dan Denny Indrayana kalah di PTUN Jakarta soal kebijakan moratorium atau pengetatan pembebasan bersyarat dan remisi napi korupsi. Gugatan para penggugat yang diwakili Yusril Ihza Mahendra dikabulkan majelis hakim. Karena kebijakan Menkumham tersebut, bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga dibatalkan oleh PTUN.