Denny Membuat Malu SBY
Kader Golkar Minta Paskah DibebaskanSabtu, 10 Maret 2012 – 07:46 WIB
![Denny Membuat Malu SBY Denny Membuat Malu SBY - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Kepmen soal moratorium remisi ini menabrak UU No.12/1995 tentang Pemasyarakatan dan PP.28/2006 tentang Remisi. Kepmen juga melanggar hak kovenan internasional, yaitu United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi di dalam UU No. 7 Tahun 2006. Jelas itu merupakan kesalahan fatal yang dibuat Menteri Hukum dan HAM serta wakilnya.
Melalui putusan PTUN itu, Keputusan Menkum HAM tersebut batal demi hukum dan harus segera membebaskan para terpidana yang sebelumnya telah dinyatakan mendapatkan remisi. Menkum HAM dan Wamenkum HAM juga harus bertanggungjawab karena telah mengeluarkan kebijakan yang keliru. “Saya mendesak agar Menkum HAM dan Wamenkum HAM agar mundur dari jabatannya,” pinta Bamsoet.
Ditanya soal hak interpelasi yang diusung sejumlah anggota DPR, Bamsoet mengatakan, putusan PTUN ini tidak menyurutkan langkahnya untuk mengajukan hak interpelasi. Agar bisa diketahui apakah presiden tahu, dilaporkan atau bahkan menyetujui keputusan keliru yang dibuat menterinya.