Deportasi Djoko Tjandra Perlu Waktu 6 Bulan
Jumat, 04 Januari 2013 – 15:03 WIB
Djoko merupakan terpidana dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta setelah Mahkamah Agung menyatakannya bersalah dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Selain hukuman badan dan denda, MA juga memerintahkan agar simpanan Djoko di Bank Bali senilai Rp 546.166.116.369 disita untuk negara.
Sampai sekarang putusan kasasi ini tak bisa dieksekusi sebab sehari sebelum putusan dibacakan MA, atau tanggal 10 Juni 2009, Djoko melarikan diri ke ibukota PNG, Port Moresby. Pertengahan tahun lalu, diperoleh informasi bahwa sejak Juni 2012, bos PT Era Giat Prima itu mendapat kewarganegaraan PNG.
Keputusan pemerintah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Papua ini mengaggetkan tim sebab selama ini Djoko Tjandra masuk daftar pencarian interpol atas permintaan Indonesia.