Detik-Detik Suami Menusuk Istri dan Anak Kandung di Malang, Sadis Banget
Selasa, 05 Juli 2022 – 00:33 WIB
"Pelaku menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan istrinya," ujar Ferli.
Saat ini kedua korban dirawat di RSUD Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.
Sementara untuk BFY menjalani proses penahanan dan dijerat Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya paling lama sepuluh tahun atau denda Rp 30 juta.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)