Diajak Teman Ayah Beli Bakso, Bocah Lugu Dibawa ke Kebun
Jumat, 01 September 2017 – 01:11 WIB
“Pelaporan ke pihak polisi terbilang lambat, karena kejadiannya hari Jumat, dilapornya hari Minggu. Kasihan juga karena orang tua korban melapornya langsung datang ke sini, dia tidak tahu kalau di sana juga ada petugas kami yang stay,” tambah Saleh.
Dia menambahkan, DI melarikan diri saat hendak ditangkap petugas.
DI hanya meninggalkan barang-barang di rumahnya, termasuk sepeda motor.
“DI sampai saat ini masih kami lakukan pencarian,” ucap Saleh.
Dia menambahkan, DI akan dijerat pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (say)