Diamanahi Kunci Hotel, M Malah Berbuat Terlarang, Sontoloyo!
Hasil penyelidikan didapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku M. Sebab pada saat kejadian, hotel sedang tidak beroperasi dan kuncinya ada di M.
"Selain itu, usai pemeriksaan lokasi (hotel, red) tidak ada satu pun pintu atau jendela yang mengalami kerusakan. Namun, anehnya barang di dalamnya banyak yang hilang," ungkap IPTU Agus.
“Berangkat dari kecurigaan tersebut pelaku pun kami amankan di rumahnya kemarin. Setelah kami interogasi, pelaku mengaku telah mencuri barang-barang hotel tersebut.
Saat penggeledahan, lanjut Agus, sebagian barang-barang yang dicuri M sudah dijual.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (der/radarlombok)