Diamanahi Kunci Hotel, M Malah Berbuat Terlarang, Sontoloyo!
jpnn.com, GUNUNGSARI - Polsek Gunungsari mengamankan seorang penjaga hotel berinisial M (45) yang telah mencuri barang-barang di tempat dia bekerja.
M yang diamanahi kunci oleh pemilik hotel Bandini Riverside Cottage, justru memanfaatkannya untuk berbuat terlarang.
Barang yang dicuri M cukup banyak, mulai dari tiga buah kursi kayu, dua kipas angin, empat kursi kayu panjang, dan dua spring bed.
Perbuatan jahat M membuat pemilik hotel mengalami kerugian sekitar Rp 24.000.000.
Kapolsek Gunungsari IPTU Agus Eka Artha Sudjana mengatakan aksi pencurian itu dilakukan sejak akhir 2020.
Pelaku mencuri barang hotel secara bertahap.
Mengetahui kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Gunungsari dengan Nomor Laporan: LP/B/68/XI/2021/SPKT/Sek.Gunungsari/Resta Mataram /Polda NTB tanggal 2 November 2021.
Atas dasar laporan tersebut, polisi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.