Didakwa Korupsi, Bupati Lampung Tengah Juga Bebas Murni
Kamis, 20 Oktober 2011 – 08:18 WIB
Sementara itu, salah satu JPU Yusna Adhia memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi ke MA. Ia merasa kerja kejaksaan bertahun-tahun menyusun berkas sia-sia. "Ya mau diapain, sekarang kita kembalikan ke hati nurani masing-masing saja. Hakim punya hati nurani, jaksa juga punya. Tetapi pasti kami kasasi," ujarnya usai persidangan dengan raut wajah kecewa.
Jaksa terbaik kedua se-Indonesia itu menilai putusan majelis hakim kontradiktif karena terdakwa lainnya dalam kasus tersebut, yakni Herman Hasboelah, diputus PN hukuman enam tahun, kemudian banding dan diputus Pengadilan Tinggi (PT) Lampung dua tahun.
"Pertimbangan hukumannya itu atas dasar perintah terdakwa Andy Achmad. Nah terdakwa lainnya Musawir Subing juga begitu, diputus PN selama 1,5 tahun, lalu mengajukan banding di PT, kemudian diputus bebas karena alasannya benar pasal 151 KUHAP yakni atas perintah jabatan yaitu atas nama Andy Achmad Sampurna Jaya yang sekarang divonis bebas. Sekarang kita kembali ke hati nurani saja, karena yang menentukan kebenaran itu nanti," tegasnya dengan mimik muka kesal.