Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Didakwa Korupsi, Bupati Lampung Tengah Juga Bebas Murni

Kamis, 20 Oktober 2011 – 08:18 WIB
Didakwa Korupsi, Bupati Lampung Tengah Juga Bebas Murni - JPNN.COM
Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya.
Disinggung kesiapannya jika JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Yuzar menyatakan siap mengikuti prosesnya. "Memang itu merupakan kewajiban dan prosedur tetap, bahwa jika putusan bebas, JPU harus menempuh upaya kasasi. Dan kami juga akan mengikuti proses selanjutnya. Kami siap dan sangat siap, serta tetap optimistis keputusan tingkat pertama adalah objektif sesuai bukti yang ada," pungkasnya.

Sementara itu, salah satu JPU Yusna Adhia memastikan pihaknya akan mengajukan kasasi ke MA. Ia merasa kerja kejaksaan bertahun-tahun menyusun berkas sia-sia. "Ya mau diapain, sekarang kita kembalikan ke hati nurani masing-masing saja. Hakim punya hati nurani, jaksa juga punya. Tetapi pasti kami kasasi," ujarnya usai persidangan dengan raut wajah kecewa.

Jaksa terbaik kedua se-Indonesia itu menilai putusan majelis hakim kontradiktif karena terdakwa lainnya dalam kasus tersebut, yakni Herman Hasboelah, diputus PN hukuman enam tahun, kemudian banding dan diputus Pengadilan Tinggi (PT) Lampung dua tahun.

"Pertimbangan hukumannya itu atas dasar perintah terdakwa Andy Achmad. Nah terdakwa lainnya Musawir Subing juga begitu, diputus PN selama 1,5 tahun, lalu mengajukan banding di PT, kemudian diputus bebas karena alasannya benar pasal 151 KUHAP yakni atas perintah jabatan yaitu atas nama Andy Achmad Sampurna Jaya yang sekarang divonis bebas. Sekarang kita kembali ke hati nurani saja, karena yang menentukan kebenaran itu nanti," tegasnya dengan mimik muka kesal.

BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Andreas Suharto dan Itong Isnaini, dalam tiga hari terakhir tengah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close