Didakwa Korupsi, Bupati Lampung Tengah Juga Bebas Murni
Kamis, 20 Oktober 2011 – 08:18 WIB
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut, majelis menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Begitu pula dakwaan subsider yakni pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No. 31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Kemudian dakwaan lebih subsider yakni pasal 5 ayat 2 dan 3 UU RI No. 31/199 yang diubah UU No. 20/2001 tentang Tipikor.
"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, subsider, atau lebih subsider. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan dan harkat martabatnya, serta membebankan biaya persidangan kepada negara," ujarnya.