Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Didakwa Korupsi, Bupati Lampung Tengah Juga Bebas Murni

Kamis, 20 Oktober 2011 – 08:18 WIB
Didakwa Korupsi, Bupati Lampung Tengah Juga Bebas Murni - JPNN.COM
Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya.
Di bagian lain, sekitar 15 menit usai persidangan, PN menggelar konferensi pers di ruang mediasi yang terletak di lantai 2 kantor setempat. Saat itu dari pihak PN hanya dihadiri Itong Isnaini selaku juru bicara PN dan salah satu hakim anggota pada persidangan Kanjeng.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut, majelis menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Begitu pula dakwaan subsider yakni pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No. 31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Kemudian dakwaan lebih subsider yakni pasal 5 ayat 2 dan 3 UU RI No. 31/199 yang diubah UU No. 20/2001 tentang Tipikor.

"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, subsider, atau lebih subsider. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan dan harkat martabatnya, serta membebankan biaya persidangan kepada negara," ujarnya.

BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Andreas Suharto dan Itong Isnaini, dalam tiga hari terakhir tengah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close