Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Didakwa Korupsi Rp 119 M, Bupati Lampung Timur Juga Bebas

Selasa, 18 Oktober 2011 – 08:18 WIB
Didakwa Korupsi Rp 119 M, Bupati Lampung Timur Juga Bebas - JPNN.COM
Dalam petimbangan itu, lanjutnya, ternyata majelis berkesimpulan bahwa perbuatan seperti itu tidak melawan hukum. Alasannya bahwa dasar dari perbuatan itu bukan pasal 22 ayat 3 dan 4 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana didakwakan, karena pasal itu mengatur tentang penempatan rekening kas umum negara yang menjadi tanggung jawab menteri.

’’Di sana secara terikat oleh hukum dinyatakan bahwa menteri harus menempatkan ke bank sentral ke bank umum. Ternyata pada UU tersebut pada bagian yang lain dalam bab yang lain diatur tersendiri mengenai pengelolaan keuangan daerah. Penempatan kas daerah itu mengacu pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2004. Itu kajian UU-nya,’’ terangnya.

Kemudian UU selanjutnya yakni UU No. 11/2003 tentang Keuangan Negara, maka majelis berkesimpulan dakwaannya tidak tepat, karena itu untuk kementerian negara, bukan untuk pemerintahan daerah karena kepala daerah bisa menempatkan uangnya di mana dengan pertimbangan tertentu.

’’Dakwaan juga menggunakan PP 39 Tahun 1997. Dalam kajian hukum  untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana, delik itu tidak boleh menggunakan PP, harusnya menggunakan UU. Yang kedua ternyata di samping PP tersebut, ada PP lagi yang lebih spesifik. Yakni PP Nomor 58 Tahun 2005, di mana PP ini tidak mencabut PP 39 Tahun 1997,’’ paparnya.

BANDARLAMPUNG – Air mata Bupati Lampung Timur nonaktif Satono langsung tumpah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA