Didakwa Korupsi Rp 119 M, Bupati Lampung Timur Juga Bebas
Selasa, 18 Oktober 2011 – 08:18 WIB
’’Di sana secara terikat oleh hukum dinyatakan bahwa menteri harus menempatkan ke bank sentral ke bank umum. Ternyata pada UU tersebut pada bagian yang lain dalam bab yang lain diatur tersendiri mengenai pengelolaan keuangan daerah. Penempatan kas daerah itu mengacu pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2004. Itu kajian UU-nya,’’ terangnya.
Kemudian UU selanjutnya yakni UU No. 11/2003 tentang Keuangan Negara, maka majelis berkesimpulan dakwaannya tidak tepat, karena itu untuk kementerian negara, bukan untuk pemerintahan daerah karena kepala daerah bisa menempatkan uangnya di mana dengan pertimbangan tertentu.
’’Dakwaan juga menggunakan PP 39 Tahun 1997. Dalam kajian hukum untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana, delik itu tidak boleh menggunakan PP, harusnya menggunakan UU. Yang kedua ternyata di samping PP tersebut, ada PP lagi yang lebih spesifik. Yakni PP Nomor 58 Tahun 2005, di mana PP ini tidak mencabut PP 39 Tahun 1997,’’ paparnya.