Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar, Bambang Kayun tak Mengajukan Eksepsi

Kamis, 25 Mei 2023 – 15:32 WIB
Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar, Bambang Kayun tak Mengajukan Eksepsi - JPNN.COM
Tim penasihat hukum Bambang Kayun, Syarifudin Abdillah (kiri), usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/5/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Terdakwa Bambang Kayun didakwa menerima suap senilai Rp 57,1 miliar untuk melakukan pengurusan perkara di Mabes Polri.

"Terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima uang secara bertahap dari Emlylia Said dan Herwansyah baik berupa transfer maupun tunai ditambah satu unit mobil Toyota Fortuner senilai total Rp 57.126.300.000," kata JPU KPK Hendra Eka. (antara/jpnn)

Bambang Kayun yang didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar tidak mengajukan eksepsi. Ini alasannya.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News