Diduga Gelapkan Uang Sebesar Rp1,7 Miliar, Oknum Polisi DS Dilaporkan ke Polda
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang oknum anggota polisi berinisial DS, 43, harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,7 miliar.
DS yang merupakan personel salah satu Polsek di jajaran Polres Ogan Ilir (OI) itu telah dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Direktur CV Kagum, Distributor Semen Baturaja, Alamsyah, Rabu (2/9).
Alamsyah melalui kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto SH mengatakan, bahwa kliennya merupakan distributor Semen Baturaja percaya dengan terlapor DS untuk menjadi sales penjualan semen ke toko-toko bangunan yang ada di wilayah OI dan sekitarnya.
“Semen banyak diorder dari klien kami dan dijual terlapor, tetapi uang hasil penjualan semen ini tidak disetorkan terlapor. Setelah klien kami melakukan pembukuan selama setahun, total kerugian uang Rp1,7 miliar,” jelasnya.
Dikatakan Irsan, terlapor menjadi sales semen selama setahun. Namun karena ada persoalan ini, terlapor tidak lagi dipakai sebagai sales.
“Sebelum menempuh jalur hukum, klien kami sudah menemui terlapor. Namun terlapor tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang yang digelapkan hanya janji saja, makanya kami laporkan hari ini,” katanya.
Irsan menduga hasil uang yang digelapkan terlapor dibelikannya mobil dan barang-barang berharga lainnya.
Makanya dalam laporan ini, juga disertakan Undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena sudah ada pidana awalnya yakni penggelapan uang.