Diduga Korupsi BLT-DD, Oknum Kades di Sampang Ditahan Kejari
Rabu, 11 Desember 2024 – 07:15 WIB
"Berkas kedua tersangka, yakni kades dan bendahara desa, segera dilimpahkan secara bersamaan ke pengadilan,” katanya.
Dia mengatakan kades Gunung Rancak dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbarui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Barang bukti yang diamankan, yakni surat pertanggungjawaban (SPj), data pendukung administrasi keuangan desa, data BLT Covid-19, dan sebagainya. Selain itu, uang tunai kurang lebih Rp 260 juta," katanya. (antara/jpnn)