Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diduga Langgar Etik terkait Izin Rapat Bahas Djoko Tjandra, Aziz Syamsuddin Dilaporkan ke MKD

Selasa, 21 Juli 2020 – 12:30 WIB
Diduga Langgar Etik terkait Izin Rapat Bahas Djoko Tjandra, Aziz Syamsuddin Dilaporkan ke MKD - JPNN.COM
Aziz Syamsuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, Aziz membantah tidak mau menandatangani izin RDP Komisi III DPR terkait sengkarut Joko Tjandra.

“Dalam reses, sesuai tatib (tata tertib) dan keputusan Bamus tidak diperbolehkan rapat pengawasan,” kata Aziz menjawab JPNN.com, Jumat (17/7) malam.

Aziz pun mempersilakan untuk membaca Tatib DPR. Menurut dia, dalam aturan rapat pengawasan dilakukan pada masa sidang. “Baca tatib. Rapat pengawasan dalam masa sidang,”  ujarnya.

 Azis menjelaskan dalam Pasal 1 Angka 13 Tatib DPR, disebutkan masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Sementara dalam Pasal 52 Ayat 5 menyatakan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, Badan Musyawarah dapat (a) menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang; (b), memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang; (c) mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau (d) menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.

Saat ditanya kapan keputusan Bamus dan mulai berlakunya, Aziz mempersilakan menanyakan langsung kepada sekretaris jenderal (sekjen) DPR. “Tanya ke sekjen. Karena administrasi kewenangan kesetjenen,”  ungkap wakil ketua umum Partai Golkar itu.

Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR belum mendapat kepastian soal rencana rapat gabungan dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kabareskrim Polri, Jampidum Kejagung, dan Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM terkait polemik Djoko Tjandra.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7).

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dilaporkan MAKI ke MKD terkait kasus Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close