Diduga Langgar Etik terkait Izin Rapat Bahas Djoko Tjandra, Aziz Syamsuddin Dilaporkan ke MKD
anggota DPR selama wabah Covid-19 juga tidak terlalu banyak melakukan kegiatan tatap muka dengan konstitutuennya. Dengan RDP justru anggota DPR peduli kondisi riil," ungkapnya.
Dia menambahkan RDP DPR pengawasan dilarang sepanjang tidak adanya izin, dan jika diizinkan maka tidak melanggar kesepakatan Rapat Badan Musyawarah DPR.
Menurutnya, izin ini hanya bersifat administrasi dan bukan rigid karena senyatanya pada saat reses sudah sering terjadi rapat-rapat oleh alat kelengkapan DPR.
"Bahwa RDP Komisi III DPR ini telah mendapat persetujuan Ketua DPR Yang Terhormat Ibu Puan Maharani sehingga semestinya juga dizinkan oleh Yang Terhormat Aziz Syamsuddin," kata Boyamin.
Boyamin mengatakan dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Joko Tjandra, patut diduga Azis Syamsudin telah melanggar kode etik yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan.
"Patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak," pungkas Boyamin.
Dalam laporan atau pengaduannya, MAKI menyeratkan kronologi permintaan perizinan dari Komisi III DPR, hingga alasan tidak diberinya izin dari Aziz.
Sementara, Aziz Syamsuddin dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (21/7) siang, belum memberikan jawaban. Pesan singkat yang dikirim belum dibalas.