Diduga Langgar Etik terkait Izin Rapat Bahas Djoko Tjandra, Aziz Syamsuddin Dilaporkan ke MKD
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik karena tidak mengizinkan Komisi III DPR rapat gabungan membahas sengkarut Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Bersama ini hendak menyampaikan laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 terhadap Yang Terhormat Aziz Syamsuddin dalam jabatannya selaku wakil ketua DPR RI," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (21/7).
Boyamin membenarkan pelaporan dilakukan dalam perkara dugaan tidak mengizinkan Komisi III DPR melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM terkait permasalahan sengkarut lolosnya Joko Soegiarto Tjandra keluar masuk wilayah NKRI
"Untuk memperoleh KTP elektronik, paspor, status bebas cekal dari NCB Interpol dan Imigrasi, mengajukan peninjauan kembali, memperoleh surat jalan dan surat sehat dari Kepolisian dan lain-lain," ungkap Boyamin.
Menurut Boyamin, RDP tersebut sangatlah urgen karena akan membantu pemerintah segera mengurai sengkarut Joko Tjandra.
Selain itu, kata dia, juga untuk memberikan rekomendasi penuntasan, serta penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu buronan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali itu dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya.
"Sehingga pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara," kata Boyamin.
Pria kelahiran Ponorogo 20 Juli 1968 itu menyatakan RDP dapat dilakukan secara virtual sehingga tidak mengganggu agenda anggota Komisi III DPR dalam masa reses. "Sebenarnya