Diduga Palsukan Dukungan, Tim PDIP Kembali Laporkan Sabdaguna
Sebagaimana diketahui, 12 Agustus lalu, seorang warga Bojongsoang melaporkan jika bakal pasangan calon perseorangan memalsukan tanda tangan dan KTP sebagai dukungannya untuk bisa maju dalam Pilkada Bandung.
Namun, laporan tersebut dihentikan Panwaslu Kabupaten Bandung karena dianggap tidak memenuhi syarat formil dan non formil pelaporan.
"Laporan warga yang kami dampingi pertamakali dianggap tidak memenuhi bukti materil dan formil. Katanya pelapor tidak mencantumkan identitas KTP, kan sudah dijelaskan kalau KTP orang ini sedang ditahan oleh RSHS sebagai jaminan. Lalu soal siapa terlapornya, memangnya di Kab Bandung ini ada berapa pasangan calon independen," ujarnya.
Karena Panwaslu menghentikan penyelidikan dengan alasan tersebut, maka pihaknya kembali melengkapi bukti materil dan formil seperti apa yang diminta oleh Panwaslu. Yakni dengan mencantumkan SIM dan melaporkan terlapornya adalah pasangan independen Sabdaguna dan timnya.
"Kami memenuhi semua persyaratan pelaporan seperti yang mereka minta. Tapi masih saja berbelit-belit, namun karena kami desak. Akhirnya mereka mau menerima laporan kami," ujarnya.
Dengan alasan tersebut, maka Panwaslu Kabupaten Bandung dianggap tidak netral dalam menjalankan tugasnya, sehingga Tim advokasi Koalisi PDIP-Demokrat melaporkannya kepada DKPP.
"Panwaslu juga mengaku tidak menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam Pilkada. Padahal sudah jelas banyak warga yang tidak memberikan dukungan, tapi tercantum dalam berkas dukungan Bakal Pasanhan Calon Perseorangan,"terangnya.
Menurutnya, setidaknya ada satu kelurahan dan empat Desa yang dukungan bagi bakal pasangan Calon perseorangan yang bodong, karena warga tidak menyerahkan KTP untuk memberikan dukungan dan tanda tangan yang tercantum juga dipalsukan.
Toni melanjutkan, sedangkan kesalahan yang dilakukan KPU Kabupaten Bandung, yakni menghalang-halangi hak masyarakat korban penyalahgunaan KTP dan pemalsuan tandatangan, untuk mendapatkan form B1-KWK. KPU Perseorangan.