Diduga Palsukan Dukungan, Tim PDIP Kembali Laporkan Sabdaguna
Dimana form tersebut berisi berkas dukungan berupa potocopy KTP berserta tandatangannya. Padahal, form KWK. KPU Perseorangan tersebut adalah persyaratan yang diminta oleh Panwaslu.
"Selain ke DKPP kami juga akan melaporkan KPU Kabupaten Bandung ini ke Komisi Informasi Daerah (KPID) Provinsi Jabar. Karena melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan tidak memberikan form B1-KWK. KPU perseorangan, padahal dokumen itu bukan dokumen yang dikecualikan dalam aturan," ujarnya.
Tidak hanya KPU Kabupaten Bandung yang dilaporkan, PPS dan PPL juga dilaporkan kepada DKPP karena tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
"Ada PPS yang mengaku tidak melakukan verifikasi faktual secara langsung. Mereka hanya mendatangi RT atau RW setempat untuk mengkonfirmasi dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan merupakan warga setempat atau bukan. Ironisnya, PPL yang mendampingi juga tidak menganggapnya sebagai pelanggaran," ungkapnya.
Dengan semua perlakuan KPU dan Panwaslu, tentunya sangat disayangkan oleh pihaknya. Padahal, KPU, Panwaslu serta para penegak hukum diharapkan bisa menjaga netralitas. Seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang. Serta menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggunjawab. Demi terciptanya pemilukada yang kondusif dan berkeadilan.
Jayusman,53, warga Kampung Ciputih RT 01 RW 017 Desa Kramatmulya Kecamatan Soreang, merasa tak pernah memberikan dukungan terhadap pasangan independen. Namun anehnya, potocopy KTP dan tandatangannya, tertera dalam form B1-KWK. KPU Perseorangan.
"Bahkan nama anak dan istri saya juga ikut dicantumkan dalam form tersebut. Padahal, anak dan istri saya tidak pernah memberikan dukungan," katanya.
Bahkan, kata Jayusman di Desa Kramatmulya, terdapat juga orang yang sudah meninggal namun tercantum dalam dukungan paslon perseorangan, sehinggaa sudah dipastikan jika tanda tangan yang tercantum juga palsu.