Dikepung Massa, KPUD Tetap Tahan Pilgub
Rabu, 06 Januari 2010 – 02:48 WIB
Menurut Suwarno Soerinta, mantan anggota DPRD yang menjadi salah satu anggota tim negosiator, anggaran Pilgub yang diajukan KPUD tak masuk akal dan tak rasional. Itulah sebabnya, lanjutnya, anggaran yang diajukan tersebut tak langsung disetujui DPRD pada saat itu (periode 2004-2009).
Melihat anggaran yang diajukan, DPRD membentuk tim ahli yang khusus mengecek validitas dan kebenaran besarnya anggaran. Lalu DPRD menyetujui anggaran Rp 34 miliar untuk putaran pertama dan Rp 15 miliar untuk putaran kedua. “Saya tegaskan, DPRD itu bukan tukang stempel dan bukan titipan individual. Kami tidak mau terlibat kasus korupsi, makanya kami bentuk tim ahli,” tegasnya lagi.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri mengganti Permendagri Nomor 12 Tahun 2005 menjadi Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang ditandatangani Mendagri pada 12 September 2007. Penggantian aturan itu untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.