Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPPK Bisa Dikontrak Hingga 5 Tahun, Gaji Tertingginya Rp 3,15 Juta

Senin, 01 Maret 2021 – 07:48 WIB
PPPK Bisa Dikontrak Hingga 5 Tahun, Gaji Tertingginya Rp 3,15 Juta - JPNN.COM
Gaji PPPK naik berkala sesuai masa kerja. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Masa kontrak di bawah dua tahun, mereka tidak mendapatkan kenaikan gaji berkala.

"Kenaikan gaji berkala itu setiap dua tahun sekali. Kalau dikontrak lima tahun, berarti PPPK bisa naik gaji berkala beberapa kali," kata Paryono kepada JPNN.com, Senin (1/3).

Lantas berapa gaji PPPK bila dikontrak lima tahun? Sesuai daffar gaji yang tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, golongan IX atau setara III/a PNS akan mendapatkan gaji pertama Rp 2.966.500 per bulan, tahun kedua Rp 3.059.800, dan tahun keempat Rp 3.156.200. 

Golongan VII atau setara II/c PNS mereka digaji pertama Rp 2.647.200, tahun kedua Rp 2.730.500, tahun keempat Rp 2.816.500.

Untuk perhitungan gaji golongan V atau setara II/a ada perbedaan dengan golongan VII dan IX.

Di mana gaji pertamanya (nol tahun) Rp 2.325.600. Tahun pertama naik lagi menjadi Rp 2.362.200, tahun ketiga Rp 2.436.600. Tahun kelima naik lagi menjadi Rp 2.513.400.

Dari data itu bisa dilihat untuk golongan VII dan IX dalam lima tahun mengalami kenaikan gaji dua kali.

Sedangkan golongan V mendapatkan kenaikan gaji tiga kali.

Gaji PPPK akan terus meningkat sejalan dengan masa kontrak mereka, berikut daftar gaji PPPK sesuai masa kerjanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News