DIM RUU ASN: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Kades Bakal Naik, Piye to?
Ada aroma kuat revisi UU ASN dikebut agar segera ada regulasi untuk menyelamatkan jutaan honorer, yang sesuai ketentuan harus dihapuskan mulai November 2023.
Situs resmi KemenPAN-RB tidak mempublikasikan apa saja masalah yang masuk DIM RUU ASN. Lebih banyak foto rapat pembahasan yang ditampilkan di situs resmi kementerian tersebut.
Tiba-tibu, beredar bocoran DIM RUU ASN di kalangan honorer, Istilah baru, yakni PPPK Paruh Waktu, yang tercantum di DIM.
Honorer Kecewa
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih terang-terangan mengaku kecewa.
Solusi pemerintah dalam menuntaskan masalah honorer, agar tidak terjadi PHK massal, ternyata tidak sesuai dengan yang mereka harapkan.
"Isi DIM RUU ASN ini tidak sesuai harapan honorer K2 khususnya. Sebab, MenPAN-RB Azwar Anas membuat penyelesaian honorer dengan istilah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Kamis (6/7).
Bunda Nur, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa dalam DIM RUU ASN, pihak DPR RI sebenarnya mengusulkan honorer diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan sebagai honorer, dengan memperhatikan batas usia pensiun (BUP).
Namun, pemerintah mengusulkan agar hal tersebut diatur dalam ketentuan peralihan di mana tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK Paruh Waktu.