Din : Keputusan MK, Hadiah untuk Muhammadiyah
Kamis, 15 November 2012 – 16:48 WIB
"Jadi tidak G to B (Goverment to Bussiness) atau B to G ( Bussiness to Goverment) tapi perlu B to B ( Bussiness to Bussiness). Itu tidak sesuai dengan keputusan MK," tegasnya.
Oleh karena itu, kata Din, saat ini langkah sementara yang dapat dilakukan pemerintah adalah membentuk undang-undang tentang Migas yang baru dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya Sumber daya alam seperti migas seharusnya dikelola dan digunakan seutuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan perusahaan asing seperti yang terjadi seperti saat ini.
"Jangan lagi dibentuk sebagai lembaga permanen. Kalau sebagai lembaga permanen, sami mawon. Tidak ada bedanya dengan BP Migas. Oleh karena itu, segera mungkin MK klarifikasi, penjelasan tentang keputusannya," pungkas Din.