Din : Keputusan MK, Hadiah untuk Muhammadiyah
Kamis, 15 November 2012 – 16:48 WIB
Pertimbangan MK adalah tujuan utama Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yakni pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Menurut MK, implementasi pasal itu dalam pengorganisasian negara dan pemerintahan mesti menuju ke arah tercapainya tujuan itu. Dengan demikian, organisasi negara dan unitnya harus disusun berdasar rasionalitas birokrasi yang efieisn.
Mahkamah Konstitusi, kata Mahfud, menganggap posisi BP Migas selama ini sebagai representasi negara dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam pengelolaan Migas mendegradasi makna penguasaan negara atas sumber daya alam migas, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Eksesnya, karena BP Migas yang menandatangani KKS, negara kehilangan kebebasannya untuk melakukan regulasi atau kebijakan yang bertentangan dengan isi kontrak. Penguasaan migas oleh BP Migas juga dinilai memperkecil keuntungan negara untuk kemakmuran rakyat. (flo/jpnn)