Dirut Jasa Raharja: Tak Sampai 24 Jam Korban Kecelakaan Sumut Sudah Terima Santunan
jpnn.com, JAKARTA - Jasa Raharja merespons cepat insiden kecelakaan maut yang menewaskan enam orang di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada Kamis (3/2) dini hari.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan bahwa seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan itu akan menerima santunan sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Sesuai ketentuan program perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas jalan, Jasa Raharja memberikan santunan kepada setiap orang yang meninggal dunia dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor,” kata dia dalam siaran persnya, Kamis.
Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.
“Sampai dengan saat ini tiga dari enam korban kecelakaan telah menerima santunan Jasa Raharja atau kurang dari 24 jam, setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta,” kata Rivan.
Santunan sebesar Rp 50 juta itu sudah sesuai denga PMK Nomor 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah.
“Sementara untuk tiga korban yang lainnya diharapkan juga dapat diserahkan kurang dari 24 jam dan saat ini masih dilakukan verifikasi ahli waris,” tambah Rivan.
Santunan ini merupakan bentuk kehadiran Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan undang-undang.