Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
Sementara itu, 11 korban lainnya berhasil diidentifikasi Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri pada Senin (15/4).
Santunan untuk ke-11 korban tersebut kemudian diserahkan secara simbolis oleh Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana kepada para ahli waris korban.
Adapun perincian data seluruh korban yang berhasil diidentifikasi diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Karopenmas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ebelum penyerahan jenazah.
Sementara itu, 2 korban luka-luka telah menerima surat jaminan Jasa Raharja di RS Rosela, Karawang.
Rivan menegaskan seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Sementara korban luka-luka diberikan santunan maksimal Rp 20 juta untuk penggantian biaya perawatan medis di RS, termasuk biaya ambulans dan P3K,” ujarnya.
Musibah lain yang terjadi adalah kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah di KM 370 A Ruas Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (11/4).