Disogok Rp 250 juta, Syarifuddin Dituntut 20 Tahun Penjara
Kamis, 02 Februari 2012 – 16:16 WIB
Sepanjang sejarah KPK, tuntutan hukuman 20 tahun itu merupakan yang pertama kalinya. Menurut JPU, tidak ada hal yang meringankan atas diri Syarifuddin sehingga tuntutan hukuman yang diajukan pun maksimal sebagaimana ancaman hukuman dalam pasal yang didakwakan. Bahkan JPU membeber sejumlah hal yang memberatkan tuntutan hukuman.
JPU menyebut Syarifuddin telah merugikan nama baik korps hakim, merusak moral kurator dan advokat karena kolusi, tidak mendukunh dukung reformasi di lembaga peradilan seperti dicanangkan Mahkamah Agung (MA). Hal memberatkan lainnya, Syarifuddin juga dianggap telah mendiskreditkan KPK dengan menyebut lembaga antikorupsi itu sebagai perampok,mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan selalu memojokkan penuntut umum.
"Secara subyektif dari sisi terdakwa, dan secara obyektif selama proses sidang tidak ada faktor yang meringankan," ucap JPU.