Ditjen Bina Pemdes: 9 Tahun Penerapan UU Desa Menghasilan Banyak Cerita Sukses
Paudah menambahkan, memasuki era 4.0, pemerintah memfasilitasi pengelolaan aset berbasis teknologi digital, seperti Siskeudes, Sipades, dan e-prodeskel.
Paudah menjelaskan bahwa Ditjen Bina Pemdes juga siapkan pengembangan kapasitas aparatur desa berbasis digital melalui Learning Management System (LMS).
“Ini akan memudahkan aparatur desa untuk mendapatkan pengetahuan dan skill melalui pelatihan sehingga dapat meningkatkan kualitas belanja desa dengan memanfaatkan sumber pendapatan yang dikelola beroientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa,” terang Paudah.
Data Peningkatan Desa Swasembada
Dalam Rakornas ini, beberapa Direktur juga menjadi pembicara.
Direktur Evaluasi Perkembangan Desa Mohammad Noval memaparkan, sesuai data desa 2015-2022 menunjukkan peningkatan desa swasembada dari 1,85 persen (2015) naik menjadi 4,21 persen (2016), 4,84 persen (2017), 4,87 persen (2018), 5,55 persen (2019), 5,94 persen (2020), 6 persen (2021) dan menjadi 6,90 persen (2022) merupakan desa swasembada (desa maju, mandiri dan sejahtera).
Noval mengatakan, pihaknya akan terus memperbaiki data dan informasi desa, termasuk menggelar lomba desa untuk mengetahui perkembangan desa di seluruh Indonesia.
Direktur Penataan dan Administrasi Desa Matheos Tan mengatakan, selain berbagai kemajuan yang dicapai desa, di sana masih ada berbagai masalah, mulai dari masalah batas desa, status desa, maupun Pilkades.
Begitu juga pengelolaan dana desa masih ditemui berbagai masalah. Untuk itu, Matheos meminta kepala desa dan perangkat desa selalu berpedoman pada aturan dan terus memperbaiki disiplin.