Djoko Tjandra Berulah, Bareskrim Garap 2 Jenderal Polri Tersangka Rasywah
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa para tersangka kasus suap penghapusan red notice terkait status Djoko Tjandra sebagai buronan, Selasa (25/8).
Ada tiga tersangka yang menjalani pemeriksaan. Perinciannya ialah dua jenderal Polri dan satu pengusaha bernama Tommy Sumardi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan sejak pagi tadi dan hingga sore masih berlangsung.
“Untuk tersangka TS (Tommy Sumardi, red) telah menepati janji. Dia datang bersama pengacaranya," kata Awi.
Adapun dua petinggi Polri yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ialah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Keduanya diduga menerima rasywah dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
"NB (Napoleon, red) dan PU (Prasetijo, red) diperiksa sejak pukul 09.30 WIB sesuai jadwal. Mereka diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka," sambung Awi.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Dua tersangka penerima suap itu merupakan polisi, yakni Napoleon Bonaparte dan Prasetijo.
Napoleon merupakan mantan kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang membawahkan INC Interpol Indonesia, sedangkan Prasetijo yang sebelumnya memimpin Biro Pengawasan Penyidik PPNS Bareskrim.