DKI Berstatus PSBB, Pembatasan-pembatasan Ini Mulai Berlaku
Selasa, 07 April 2020 – 16:50 WIB
Kemudian, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum terkecuali supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang penting, BBM, fasilitas Kesehatan termasuk kegiatan olahraga.
Pembatasan juga diberlakukan untuk kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi. (gir/jpnn)