DKPP Pecat Ketua KPU Kabupaten Puncak
Rabu, 21 November 2012 – 19:33 WIB
Namun Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Januari 2012 memutuskan, calon penyelenggara Pemilu harus mengundurkan diri dari parpol sekurangnya 5 tahun sebelum mendaftarkan diri.
Sebelumnya Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Puncak, Matenus Tabuni, mengadu ke DKPP pada Jumat (5/10) lalu. Ia menuding Nas Labene pernah menjadi anggota Partai Damai Sejahtera (PDS). Selain itu Labene juga pernah menjadi Calon Legislatif dari PDS pada pemilu 2009 lalu.(gir/jpnn)